DEMAK-Danramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak Letda Cpm Muryono yang diwakili Babinsa Serka Darwani mendampingi acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 oleh BPN Kabupaten Demak yang dilaksanakan di Gedung KPRI makmur ds, Boyolali, Kec, Gajah Kab, Demak. Jum'at 03/02/2023.
Kegiatan juga dihadiri Bapak Mukammad Adkha dari BPN demak, Bapak Fauzan dari pengadilan demak, Kapolsek gajah Akp Sunardi, Kades desa boyolali Bapak Bambang Arba'in Makmun, Danramil 07/Gajah yang diwakili Serka Darwani, Babinkamtibmas Bripka Riki susanto dan warga masyarakat Desa Boyolali.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Mukammad Adkha dari BPN menyampaikan program PTSL sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah akan kepemilikan sertifikat tanah dalam rangka kepemilikan sebidang tanah.
"PTSL adalah merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program pembuatan sertifikat tanah. Untuk itu kepada para warga masyarakat yang mengikuti Program pembuatan sertifikat tanah agar lebih dapat dimanfaatkan dan dimengerti dengan baik program PTSL ini sehingga status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat , " jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi sertifikat tanah adalah sebagai barang bukti sah kepemilikan sebidang tanah. Dengan adanya bukti tersebut maka permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir. Sebab dalam pembuatan sertifikat dibuat berdasarkan fakta dilapangan dengan didukung data yang akurat. Sehingga terjadinya kesalahan sangatlah kecil kemungkinannya.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Danramil 07/Gajah yang diwakili Babinsa Serka Darwani menambahkan, bahwa program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
"Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya. Jika ada sertifikat tanah, apabila terjadi adanya persengketaan maka sertifikat ini sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum, " ujarnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya, kata Danramil.
Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah.
"Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi, " pungkas Danramil.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak