DEMAK - Polres Demak_Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2024 selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret. Operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Bupati Demak dr. Eistianah di Lapangan Mapolres Demak, Sabtu (2/3/2024).
Apel tersebut dihadiri oleh Forkopimda Demak serta diikuti TNI, Polri, Dishub, Mahasiswa, pelajar, komunitas otomotif dan komunitas ojek online.
Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder, " kata Bupati Demak Eisti'anah.
Lanjut Eisti'anah, dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024 sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Operasi Keselamatan Candi 2024 mengedepankan giat preemtif, preventif disertai penegakan hukum dengan humanis dan edukatif, " ungkapnya.
Sementara, Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menambahkan, Polri telah menyiapkan langkah - langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalulintas.
"Dengan harapan kerjasama TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, " katanya.
Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Kita terapkan Tilang melalui ETLE statis, mobile dan tangkap tangan, " jelas Purbaya.
Sasaran Operasi Keselamatan, dijelaskan Purbaya, meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, " terangnya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Tujuan operasi ini adalah untuk leselamatan bersama dalam berkendara. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak, " pungkasnya. (Munthohar_Ershi)